Koruptor PNPM Mandiri Aru Dijebloskan ke Lapas

  • Bagikan

AMBON — Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru menjebloskan Sahabudin Belsigaway Alias Udin, koruptor dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan di Kecamatan Aru Utara, tahun anggaran 2011-2012 sebesar Rp 1.520.739.032, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas III Dobo, Sabtu, 23 April.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Wahyudi Kareba mengatakan, eksekusi badan tersebut dilakukan sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) RI No.1677 K/Pid.Sus/2018 tanggal 9 November 2018.

“Dalam putusan kasasi itu, terpidana Udin divonis empat tahun pidana penjara, denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan, dan dibebankan uang pengganti sebesar Rp 96.094.000 subsider dua bulan kurungan,” kata Wahyudi, kepada koran ini via seluler, Minggu, 24 April 2022.

Dia menjelaskan, sebelum dijebloskan ke Lapas, terpidana Udin sempat kabur dan bersembunyi, yang akhirnya resmi ditetapkan DPO (Daftar Pencarian Orang) atau buronan korupsi Kejaksaan RI sejak tahun 2018.

Setalah empat empat tahun buron, lanjut Wahyudi, terpidana Udin akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Pidsus dan Intelijen Kejari Kepulauan Aru dibantu dua personil Polres setempat, saat sementara tidur di rumahnya di Desa Marlasi, Kecamatan Aru Utara, Sabtu, 23 April 2022, sekitar pukul 10.20 Wit.

“Awalnya Tim Intelijen mendapatkan informasi keberadaan terpidana Udin di Desa Marlasi. Kemudian tim berangkat dari Kota Dobo menuju rumah terpidana di Desa Marlasi, dan menemukan terpidana dalam keadaan tidur. Sehingga proses penangkapan tidak ditemukan kendala,” jelas Wahyudi. (RIO)

  • Bagikan