Intervensi Kasus, Kajati Maluku Dilapor ke Kejagung

  • Bagikan

AMBON — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Undang Mugopal dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan Jaksa Muda Bidang Pengawasan (Jamwas). Pasalnya, orang nomor satu di Korps Adiyaksa itu diduga berupaya mengintervensi penanganan kasus zina dan nikah tanpa ijin.

Dalam kasus ini Habiba Yapono menjadi korban dengan terduga Kadis Perumahan dan Permukiman Rakyat Kabupaten Aru, Umar Ruly Londjo yang adalah suaminya.

Selain Kajati Maluku, Habiba juga melaporkan oknum Jaksa lainya yang diduga ikut bermain dalam dua kasus sebelumnya. “Laporan yang saya sampaikan itu berkaitan dengan adanya dugaan intervensi dari Kajati Maluku terhadap kasus zina dan nikah tanpa ijin. Laporannya sudah diterima Kejagung RI dan saya juga sudah menerima surat tanda terima itu,” ungkap Habiba kepada wartawan, Minggu, 24 April 2022.

Habiba menyatakan, kasus zina dan nikah tanpa ijin merupakan kasus ketiga yang dilaporkan ke Polda Maluku dua tahun lalu dan baru bergulir di Pengadilan Negeri saat ini. “Yang sangat saya sesalkan, seorang Kajati sampai harus turun tangan mengamankan suami saya yang notabene adalah seorang terdakwa pada kasus ini dan sementara bergulir di Pengadilan Negeri Ambon,” kesalnya.

Ia mengaku, setelah mendapatkan informasi adanya upaya intervensi terhadap penanganan kasus ini, iapun langsung melakukan kroscek lapangan dan ternyata informasi itu benar adanya. “Parahnya Kajati Maluku menuding saya memberikan uang kepada salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU). Demi Allah saya tidak memberikan uang sepersenpun kepada JPU itu. Saya ini adalah korban, ngapain saya harus memberikan uang kepada Jaksa sebagai pengacara yang dibayar negara. Jaksa itu pengacara negara dibayar negara untuk berdiri membela korban, ” akui Habiba.

Habiba yang tak henti-hentinya berjuang untuk mendapatkan keadilan hukum dari perkara yang dilaporkan itu berharap agar Kejaksaan sebagai salah satu institusi penegak hukum memberikan advice sesuai dengan aturan yang berlaku tanpa pandang bulu. “Saya sangat yakin karena suami saya itu pejabat. Kalau dia bukan pejabat tidak seperti ini,” kesalnya lagi.

Menurutnya, semangat Kepala Kejaksaan Agung (Kajagung) RI dalam mengampanyekan integritas, profesionalitas dan keadilan bagi seorang jaksa dalam bekerja tidak relevan dengan apa yang terjadi di lapangan.”Pada kenyataanya kasus saya yang sepeleh ini, seorang Kajati harus turun tangan. Ini sangat ironis. Ada apa, ada kepentingan apa? Ini kasus rumah tangga kasus kecil, janganlah diintervensi. Saya butuh keadilan yang seadil-adilnya, ” tuturnya.

Ia berharap, dengan melaporkan Kajati Maluku atas dugaan intervensi kasus zina dan nikah tanpa ijin itu agar proses penegakan hukum dapat berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Habiba juga berharap, pihak pengadilan maupun hakim dapat secara jernih melihat kasus ini untuk mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya.

Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Undang Mugopal yang coba dikonfirmasi via ponselnya, Minggu 24 April tadi malam, terkait dugaan intervensi tersebut tidak berhasil. (CIK)

  • Bagikan