AMBON — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku resmi menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada KPUD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) tahun 2014, inisial MDL dan Bendahara KPUD Kabupaten SBB tahun 2014 inisial HBR sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada KPUD setempat terkait penyelenggaraan Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2014.
“Penetapan kedua tersangka tersebut setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup. Salah satu bukti itu di antaranya nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp 9 miliar,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, kepada koran ini, via selulernya, Kamis, 21 April 2022.
Dia menjelaskan, dalam penyidikan kasus ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 57 orang saksi. Dimana untuk tersangka HBR selaku Bendahara KPUD Kabupaten SBB itu, telah tiga kali diperiksa.
“Dari pemeriksaan 57 orang saksi itu, barang bukti yang berhasil disita berupa dokumen pengelolaan keuangan. Adapun modus operandinya yaitu ada beberapa dokumen fiktif, markup dan pemotongan anggaran,” jelas Wahyudi.
Perbuatan kedua tersangka, lanjut Wahyudi, di jerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.
“Dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor itu disebutkan bahwa memperkaya atau menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, dan dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara,” tuturnya.
Wahyudi mengungkapkan, total anggaran yang diterima KPUD Kabupaten SBB untuk penyelenggaraan Pileg dan Pilpres tahun 2014 senilai Rp 13,6 miliar bersumber dari APBN. Dari jumlah ini, sebanyak 10,7 miliar telah dipergunakan, termasuk didalamnya diperuntukan bagi 11 PPK.
Di antaranya, Kecamatan Kairatu, Kecamatan Kairatu Barat, Kecamatan Seram Barat, Kecamatan Taniwel, Kecamatan Taniwel Timur, Kecamatan Huamual, Kecamatan Huamual Belakang, Kecamatan Amalatu, Kecamatan Inamosol, Kecamatan Kepulauan Manipa, dan Kecamatan Elpaputih.
“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, tim penyidik Kejati Maluku menemukan anggaran yang tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh KPUD setempat sebesar Rp 9 miliar. Kasusnya kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan,” beber Wahyudi. (RIO)