AMBON — Pemerinta Kota Ambon dong melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dong su kasiap uang for bayar Tunjangan Hari Raya (THR) for Pegawai dan Aparat Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, sebanyak 20 miliyar rupia.
Tapi dong ada masih tunggu Peraturan Pemerintah (PP) dar pemerintah pusat, for ator tentang pembayaran THR.
“Sekarang baru siaran pers dari Menteri Keuangan RI, ibu Sri Mulayani Indrawati, tapi aturan bakunya belom ada,” kata Kapalan BPKAD Kota Ambon, Apries Gaspersz, kamareng
Dia bilang , kalau su ada peraturan yang ator bayar THR secara spesifik maka, pihaknya langsong eksekusi.
“Kalau taong kamaren itu, katong baru buat peraturan kepala daerahnya, tapi for sekarang belum ada peraturan pemerintah. Mudah – mudahan hari ini atau besok sudah ada peraturan pemerintah supaya katong secepatnya bayar THR PNS,” ujarnya.
Maski belom ada aturan yang pasti. Namun pihaknya tetap bayar sebab itu merupakan hak dari para pegawai dan ASN yang ada dilingkup Pemkot Ambon.
“Pemkot Ambon pastikan bayar THR ASN karna itu amanat Undang-Undang. Sistem pembayarannya, yakni gaji bulan April dan disiapkan senilai 20 Miliar lebih,” jelasnya.
For dong tau, Menkeu Sri Mulayani Indrawati telah mengumumkan pencairan THR untuk PNS, TNI dan Polri. THR bisa mulai dicairkan pada H -10 Idul Fitri dan bisa juga setelah lebaran jika ada kendala teknis.
Sri Mulayani menyampaikan, jika THR adalah salah satu penghargaan untuk para aparatur negara yang telah berkontribusi dan mengabdi dalam menangani pandemi virus Corona (Covid-19) melalui pelayanan masyarakat dalam upaya pemulihan ekonomi nasional. Dia menjelaskan THR tahun ini akang lebih besar di bandingkan di periode 2020 dan 2021. (MON)