AMBON — Tahun ini, masa jabatan 101 kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Termasuk empat kabupaten/kota di Provinsi Maluku, yakni Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Kabupaten Buru, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) dan Kota Ambon.
Sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 yang telah disempurnakan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, kekosongan kursi kepala daerah tersebut bakal diisi lewat pengangkatan penjabat kepala daerah atau yang akrab disebut caretaker.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten SBB, Rusly Sosal mengatakan, penjabat kepala daerah atau caretaker yang akan ditunjuk harus bisa berkoordinasi dengan parlemen daerah.
Itu sangat penting karena berkaitan dengan proses legislasi dalam hal pembentukan peraturan daerah dan sebagainya. Kalau berdasarkan UU, syarat penjabat kepala daerah adalah pejabat dengan posisi madya atau pratama.
Tentu selain itu diperlukan kemampuan untuk bisa bekerja sama dengan parlemen di daerah. “Kan salah satu kerjanya nanti adalah bersama DPRD membuat Peraturan Daerah (Perda). Jadi harus bisa bersinergi dengan DPRD dong,” kata Sosal, Rabu 20 April 2022.
Menurutnya, dari sisi kewenangan, penjabat kepala daerah yang ditunjuk tentunya tidak jauh berbeda dengan kepala daerah definitif. Ada batasan-batasan terhadap penjabat kepala daerah, semisal tidak bisa mengubah kebijakan yang lama.
Untuk Kabupaten SBB, kata Sosal, figur penjabat kepala daerah yang nanti direkomendasikan oleh pemerintah pusat maupun provinsi harus kompetensi, memiliki kapabilitas serta kehadiran dia di SBB tidak memecah belah kehidupan sosial antara masyarakat pribumi dan masyarakat pendatang, serta masyarakat muslim dan non muslim.
Sebab, problem yang dihadapi masyarakat SBB saat ini, apalagi menghadapi momentum politik 2024, dua isu yang kerap dimainkan adalah isu primordial dan isu agama.
“Jadi kami harap penjabat kepala daerah untuk SBB nanti, mampu mengayomi seluruh elemen masyarakat dan seluruh stakeholder yang berkepentingan tanpa harus berpihak pada suatu kelompok tertentu,” ujar Sosal.
Politisi Partai Hanura itu menyebut, penjabat kepala daerah SBB yang akan ditunjuk juga harus bisa bersinergi untuk membangun SBB agar bisa lebih maju dan bisa memenuhi sebagian dari kebutuhan pembangunan, terutama soal kebutuhan infrastruktur jalan yang ada di daerah-daerah terisolir.
“Tidak harus putra daerah, siapa pun penjabat kepala daerah SBB yang ditunjuk nanti, harus cakap dan mampu membawa SBB lebih baik. Karena masa kepemimpinan penjabat kedepan ini kan bukan 6 bulan saja, tapi 2 Tahun lebih,” tandasnya. (SAH)