AMBON — Masa jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku yang diisi oleh Sadali Ie selaku kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, selama tiga bulan terhitung sejak 19 Januari sampai dengan 19 April 2020, telah berakhir.
Aturan ini berdasarkan Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 1/ SE/ I/ 2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku, Jasmono, yang dikonfirmasi media ini via telepon, terhubung namun tidak diterima. Pesan singkat (pertanyaan) yang dikirim via WhatsApp (WA), juga masuk (centang dua), namun tidak ditanggapi alias bungkam. Padahal, status WA nya sementara online.
Menanggapi hal itu, Pengamat Hukum Tata Negara dari Kampus Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon, Dr. Nasaruddin Umar, M.H, mengatakan, beberapa hari sebelum masa jabatan plt sekda berakhir, seharusnya gubernur diingatkan oleh bawahannya untuk segera melakukan pengusulan perpanjangan masa jabatan plt sekda, dalam hal ini oleh Biro Hukum, Biro Umum maupun BKD.
“Termasuk plt sekda juga harus mengingatkan gubernur, untuk segera mengambil langkah dengan memperpanjang masa jabatan plt sekda, sehingga tidak terjadi kekosongan jabatan sekda. Karena sekda yang membantu gubernur untuk menjalankan roda pemerintahan,” tandas Umar, kepada koran ini via selulernya, Rabu, 20 April 2022.
Menurutnya, kepala daerah juga seharusnya proaktif, mengingat batas waktu perpanjangan masa jabatan plt sekda hanya dua kali, sambil membentuk panitia seleksi untuk menjaring calon sekda definitif.
“Itu harus dilakukan secepatnya, karena sistem perundang-undangan kita tidak lagi menganut perpanjangan sampai dengan tiga kali. Nah, ini harus diantisipasi. Perpanjangan kedepan atau yang kedua ini sudah harus berjalan dengan proses penjaringan calon sekda definitif,” tutur Umar.
Dia menjelaskan, meskipun Sadali Ie kembali diusulkan untuk memperpanjang masa jabatan plt sekda, namun Sadali juga mempunyai hak yang sama untuk ikut dalam seleksi penjaringan calon sekda definitif.
“Pak Sadali sebagai plt sekda juga punya hak yang sama mencalonkan diri sebagi sekda definitif, tidak ada masalah. Karena tidak mungkin ada kekosongan jabatan. Jadi, tidak perlu harus mundur dari jabatan plt sekda,” jelas Umar.
“Apalagi dalam Undang-undang Pemerintahan Daerah juga tidak memberikan pengaturan secara limitatif bahwa penjabat harus mundur terlebih dahulu untuk mencalonkan diri sebagai sekda definitif, tidak ada ketentuan seperti itu. Yang penting memenuhi syarat yaitu, Pejabat Tinggi Pratama,” tambahnya.
Ketika Sadali ikut maju sebagai calon sekda definitif, lanjut Umar, maka Sadali sebagai plt sekda tidak pantas diikut sertakan dalam tim seleksi terbuka.
“Soal tim seleksi, kan ada dari akademisi, tokoh masyarakat, dan juga salah satu dari Dirjen Otonomi Daerah. Jadi tidak pantas kalau misalnya plt sekda juga menjadi tim seleksi,” pungkasnya.
Sebelumnya, setelah lebih enam bulan menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda Maluku, Gubernur Maluku Murad Ismail akhirnya resmi mengambil sumpah dan melantik Sadali Ie sebagai Plt Sekda Maluku, bertempat di Aula Lantai VII Kantor Gubernur Maluku, Rabu (19/1/2022).
Proses pengambilan sumpah dan pelantikan diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Gubernur Maluku Nomor: 141/2022 tertanggal 18 Januari 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Sekda Maluku oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku, Jasmono.
Gubernur dalam sambutannya mengatakan, pelantikan Penjabat Sekda Maluku ini, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor: 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekda, dan telah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI.
“Tujuannya adalah untuk menghindari terjadinya kekosongan jabatan Sekda, sekaligus dalam rangka menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di Maluku,” tuturnya. (RIO)