RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID, AMBON, — Setelah melalui serangkaian penyidikan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menetapkan MDL dan HBR, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelahgunaan anggaran negara, pada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat terkait penyelenggaraan Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2014 senilai Rp9 miliar. Demikian dipaparkan Kasi Penkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba, kepada wartawan, Kamis, 21 April 2022.
MDL menjabat sebagai PPK sedangkan HBR selaku Bendahara KPU SBB.
Modus para tersangka yakni memasukan dokumen fiktif, markup dan pemotongan anggaran. “Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Yahun 1999, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP,” tegas dia.
Sekadar diketahui, total anggaran yang diterima KPUD Kabupaten SBB untuk penyelenggaraan Pileg dan Pilpres Tahun 2014 senilai Rp13,6 miliar bersumber dari APBN.
Dari jumlah ini, Rp10,7 miliar telah digunakan, termasuk di dalamnya diperuntukkan kepada sebelas PPK. Di antaranya, PPK Kairatu, PPK Kairatu Barat, PPK Seram Barat, PPK Taniwel, PPK Taniwel Timur, PPK Huamual, PPK Huamual Belakang, PPK Amalatu, PPK Inamosol, PPK Kepulauan Manipa, dan PPK Elpaputih.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, Tim Penyidik Kejati Maluku menemukan anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh KPUD SBB senilai Rp9 miliar. Kasusnya kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan. (AAN)