AMBON- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus)
Polda Maluku, kian serius menyelidiki dugaan korupsi kapal operasional milik Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) yang nilainya mencapai Rp7,1 miliar.
Pengumpulan bukti serta bahan keterangan dalam kasus yang merugikan negara ini terus diproses.
“Masih melakukan penyelidikan. Pengumpulan alat bukti. Kemarin tim juga sudah turun tinjau kapal itu,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Roem Ohoirat, kepada Rakyat Maluku, di Mapolda, Selasa, 19 April 2022.
Hanya saja, Roem menolak merinci hasil temuan mereka setelah melakukan peninjaun ke lokasi.
Selanjutnya, kata Roem pihaknya melakukan pengumpulan data, pengambilan keterangan, kemudian dilakukan gelar perkara.
“Sudah ada yang dimintai keterangan soal kasus ini,” tutur Kabid Humas tanpa menjelaskan berapa orang yang telah diperiksa.
Disinggung soal desakan pemeriksaan terhadap Muhammad Iqbal Payapo, anggota DPRD Maluku, mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirkrimum), mengaku hingga saat ini belum dijadwalkan.
Namun, dia memastikan semua pihak yang terkait masalah tersebut akan diperiksa.
“Saya belum tahu apakah dia (Iqbal) sudah diperiksa atau tidak. Nantinya dari hasil penyelidikan itu baru diketahui siapa-siapa yang akan bertanggungjawab,” tambahnya.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi pengadaan kapal cepat milik Pemkab SBB ini sebelumnya telah dilakukan serangkaian proses penyelidikan oleh Polres SBB sejak pertengahan tahun 2021 lalu.
Dimana, sejumlah pihak terkait telah dipanggil untuk diminta keterangannya oleh penyelidik. Di antaranya, mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten SBB, Peking Calling, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Herwilin alias Wiwin, Plt Kadishub, Adjait, dan pihak penyedia dari PT. Kairos Anugrah Marina.
Karena tak kunjung selesai, kasus inipun diambil alih Ditreskrimsus Polda Maluku. (AAN)