AMBON — Setelah melalui serangkaian penyelidikan, laporan Gillian Khoe terhadap mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Andi Nurka, soal dugaan penipuan akhirnya dihentikan Polda Maluku.
Penghentian ini karena tidak ada satupun bukti yang dapat dijadikan sebagai alat untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Kita dua kali gelar perkara dan tidak ada bukti untuk menjerat Andi Nurka,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Maluku Kombes Pol Andri Iskandar, kepada Rakyat Maluku, Minggu, 17 April 2022.
Menurutnya, setiap laporan yang dibuat masyarakat tetap ditindaklanjuti. Namun, untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka perlu bukti.
“Bukti penting bagi seorang penyidik dalam menetapkan tersangka. Dalam laporan ini tidak ada bukti kuat. Sehingga penyelidikannya kita hentikan,” terangnya.
Dia menambahkan, untuk dugaan penipuan ini, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi.
“Terakhir saksi dari Jakarta. Usai pemeriksaan saksi kami gelar perkara awal April ini. Tapi, tidak menemukan unsur melawan hukum jadi kita hentikan,” pungkasnya.
Sementara Gillian Khoe melalui kuasa hukumnya, Charger Souissa yang dikonfirmasi Rakyat Maluku terkait penghentian kasus ini, tak merespon panggilan meskipun ada nada masuk di handphonenya, begitu begitu juga pesan WhatsApp tidak dibalas.
Untuk diketahui, mantan Kakanwil Kemenkumham Maluku Andi Nurka, dipolisikan oleh Gillian Khoe. Andi Nurka diduga melakukan penipuan sehingga Gillian Khoe mengalami kerugian sekitar Rp3,3 miliar.
Laporan aduan itu ditujukan kepada Kapolda Maluku dengan Nomor 127/SP-ADV-/XI/2021.
Surat aduan tertulis dugaan penyalahgunaan kewenangan dengan modus
proyek pembangunan Kantor Kanwil Kemenkumham Provinsi Maluku.
Dasar hukum Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 tahun 2001. Pasal 17 Undang-undang Nomor 30 tahun 2004. (AAN)