AMBON — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku sementara menindaklanjuti laporan dari PT. Madan Putera atas dugaan mafia tanah yang dilakukan sekelompok orang bersama oknum pegawai Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Buru, dengan melakukan serangkaian pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket).
Direktur PT. Madan Putera, Fahlevi Wamnebo, sebagai pelapor dalam kasus ini mengungkapkan, pihak-pihak yang dilaporkannya selain Kantor BPN Buru, yakni The Adiputra selaku pemegang sertifikat hak milik (SHM) Nomor: 02421, I Ketut Nuadi selaku pemegang SHM Nomor: 02328, dan Imran Wamnebo yang mengaku sebagai pemilik lahan dari PT. Madan Putera.
“Pekan depan saya hadir di Kantor Kejati Maluku di Ambon untuk mejalani pemeriksaan perdana. Saya harap, dengan bukti awal yang sudah saya serahkan ke Kejaksaan, dapat membongkar praktik mafia tanah yang selama ini terjadi di Namlea, khususnya di Kompleks BTN Bukit Permai atas BTN Dermaga, Jalan Tatanggo Raya,” kata Fahlevi, kepada koran ini via selulernya, Kamis, 14 April 2022.
Dia menceritakan, sejak tahun 2010 hingga saat ini, Imran Wamnebo yang mengaku-ngaku sebagai Direktur Utama PT. Madan Putera, secara sepihak telah melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu menjual dan membantu menerbitkan serifikat di atas lahan milik PT. Madan Putera dengan nomor sertifikat HGB 19.
“Jadi, dari bukti yang kami laporkan, ada dua nama pemegang hak SHM, yaitu I Ketut Nuadi dan The Adiputra (nama orang). Kedua pemegang SHM tersebut mengaku membeli lahan dari Imran Wamnebo, dan dibantu proses pembuatan sertifikatnya juga oleh Imran Wamnebo,” beber Levi, sapaan akrab Fahlevi.
Menurut Levi, untuk sertifikat atas nama I Ketut Nuadi, pihaknya pernah melakukan pemberitahuan secara lisan terhadap yang bersangkutan, sekaligus menyurat kepada Kantor BPN Buru agar tidak menerbitkan sertifikat di atas lahan milik PT. Madan Putera. Namun upayanya gagal karena sertifikat atas nama I Ketut Nuadi tetap diterbitkan BPN.
Dan untuk sertifikat atas nama The Adiputra, lanjut Levi, pihak PT Madan Putera sebelumnya pernah melakukan pencegahan di lokasi tanah dengan bukti foto dan rekam video. Dimana, saat itu pihak Kantor BPN setempat ingin mengukur tanah milik PT Madan Putera.
“Meskipun saat itu tidak jadi dilakukan pengukuran tanah, namun setelah beberapa bulan kemudian, kami mendapatkan info bahwa sertifikat atas nama The Adiputra telah diterbitkan,” ungkap Levi.
“Dan dari dua bukti ini, akhirnya kami resmi melapor ke Kejaksaan atas dugaan mafia tanah yang diduga dilakukan oleh Imran Wamnebo yang mengaku sebagai dirut gadungan bersama oknum pegawai BPN Buru yang ikut membantu dalam proses penerbitan sertifikat,” tambahnya.
Dikatakan Levi, berdasarkan data yang diselidikinya sendiri melalui APLIKASI SENTUH TANAHku, didapatkan sebanyak 96 sertifikat yang sudah terbit tanpa diketahui dirinya selaku direktur PT. Madan Putera.
“Kami mendapatkan ada 96 sertifikat yang sudah terbit tanpa kami ketahui. Sementara sertifikat tanah tersebut masi ada pada kami hingga saat ini. Maka itu, dengan dasar alas hak apa sampai BPN bisa menerbitkan sertifikat di atas lahan milik PT Madan Putera,” pungkasnya. (RIO)