AMBON, — Kasus ‘mangkraknya’ kapal operasional Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (Pemkab SBB) yang dianggarkan Rp7,1 miliar tahun 2020 lalu, memasuki babak baru.
Kali ini kasus tersebut diduga menyeret nama anggota DPRD Provinsi Maluku, Iqbal Payapo. Nama anak mantan Bupati SBB, Yasin Payapo (almarhum) disebut Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Rimbo Bugis terlibat dalam proyek kapal operasional tersebut.
Rimbo mengungkapkan, nama Iqbal terungkap paska disebut oleh mantan Kadis Perhubungan Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Peking Calling dalam sebuah percakapan via telepon.
Sayangnya tidak dijelaskan secara rinci bentuk keterlibatan politisi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) itu.
Apa betul Iqbal terlibat dalam kasus kapal Rp7,1 miliar? Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Peking Calling, yang dikonfirmasi Rakyat Maluku, membantah informasi yang beredar bahwa dirinya telah menyebut nama Moh. Iqbal Payapo, terlibat dalam pengadaan kapal operasional milik Pemkab SBB tahun 2020 senilai Rp 7,1 miliar, yang dikerjakan PT Kairos Anugerah Marina.
“B (saya) tdk (tidak) pernah Sedikit pun Bang melaporkan orang atau sapa saja apa lagi Pak IKBAL PAYAPO ANGGOTA DPRD PROV MALUKU,” tulis Calling, menjawab pertanyaan media ini yang dikonfirmasi via pesan WhatsApp (WA), akhir pekan lalu.
Menurut Calling, apa yang terjadi jika melaporkan seseorang namun tidak terbukti. Salain itu, Calling juga mengaku tidak ada gunanya menyusahkan orang lain. Sebab, semua orang adalah bersaudara.
“Lapor orang lantas tdk (tidak) terbukti apa jadinya dan tak ada gunanya menyusahkan orang siapa pun dia, semua orang basudara (saudara) lalu apa gunanya tong (kita) saling menyusahkan,” tuturnya.
“Ingat lambat atau cepat Hukum karma…mendingan cari sebanyak-banyaknya teman, saudara, kawan, sahabat dr (dari) pada cari satu orang musuh,” sambung Calling.
Menanggapi hal itu, Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Rimbo Bugis, menantang Peking Calling untuk dapat membuktikan percakapannya via telepon yang sangat jelas menyebut nama Iqbal Payapo terlibat dalam pengadaan kapal operasional milik Pemkab SBB yang dianggarkan melalui Dinas Perhubungan senilai Rp 7,1 miliar bersumber dari APBD tahun 2020.
“Kalau dia (Peking Calling) mengelak, saya tantang dia untuk laporkan saya ke polisi. Saya akan hadirkan saksi yang saat itu bicara langsung dengan dia di telepon. Dimana, dalam percakapan keduanya itu, Peking mengatakan dengan jelas bahwa Iqbal Payapo yang memaksakan untuk proyek pengadaan kapal Rp 7,1 miliar itu direalisasikan,” tantang Rimbo.
Rimbo menceritakan, waktu itu di salah satu warung kopi di Kota Ambon, dirinya yang sementara duduk minum kopi, tanpa disengaja mendengar percakapan salah satu wartawan yang duduk disampingnya sementara mewawancarai Peking Calling via telepon.
Dalam percakapan yang terdengar jelas itu, kata Rimbo, Peking dengan jelas menyebut nama Iqbal Payapo yang mengatur semua hal-hal terkait pengadaan kapal operasional Pemkab SBB senilai Rp 7,1 miliar.
“Setelah menjelaskan tentang pengadaan kapal dan menyebut nama Iqbal Payapo yang mengatur dan memaksakan untuk pengadaan kapal, Pak Peking langsung mengatakan off the record kepada wartawan itu,” beber Rimbo.
Dia berharap, Peking Calling dapat bersikap jujur dan kooperatif dalam membantu aparat kepolisan Polda Maluku yang sementara mengusut kasus ini. Sebab, apabila semuanya terbongkar, maka Peking bagian dari orang yang ikut menyembunyikan kejahatan korupsi.
“Saya tidak menuduh, jangan sampai Pak Peking ada didalamnya sehingga Pak Peking tidak mau bicara karena takut terjerat juga. Meskipun Pak Peking tidak terlibat secara langsung, tapi tetap kena mengetahui dan ikut menyembunyikan kejahatan itu. Jadi lebih baik jujur sejak awal,” harap Rimbo. (*)