RAKYATMALUKU.COM — AMBON, — Personel Satuan Resnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease berhasil mengamankan MT alias M bersama barang bukti berupa 1 kg ganja.
MT diamankan Senin, 11 April 2022 sekitar pukul 16.00 WIT di Gang Singa, Belakang Soya, Kecamatan Sirimau, Kota.
“Terduga diamankan karena telah ditemukan membawa, memiliki, menguasai 1 kilo paket Narkotika Jenis Ganja,” kata Kasi Humas Polresta Ambon Ipda Moyo Utomo, kepada wartawan, Kamis, 14 April 2022.
Saat ini, lanjut Wakapolsek Leihitu, terduga telah diamankan di Kantor Satresnarkoba.
Moyo menjelaskan, kasus ini terungkap ketik, Sabtu, 9 April 2022 pukul 10.00 WIT, anggota Satresnarkoba mendapat informasi ada pengeriman ganja sebanyak 1 kilo yg melalui Jasa pengiriman J&T.
“Dari dari informasi tersebut anggota langsung mengecek di TKP untuk memastikan dgn bekerja sama dgn pihak J&T, barang tersebut akan diantar kepada terduga,” ungkap Ipda Moyo.
Setelah berkoordinasi, tambah Ipda Moyo, Senin, 11 April, pagi, anggota berbicara dengan MT lewati Handphone.
“Setelah menyamar dan saat tiba di TKP tersangka telah berada di luar jalan kemudian menerima ganja seberat 1 kilo sehingga anggota langsung melakukan penangkapan,’ tandasnya.