RAKYATMALUKU.COM — AMBON, — Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku kembali melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi dalam kasus dugaan korupsi pada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) terkait penyelenggaraan Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2014.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, mengatakan, lima saksi tersebut di antaranya Camat Amalatu, Camat Inamosol, Bendahara Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Huamoal Belakang, Bendahara PPK Taniwel Timur dan satu orang staf KPUD Kabupaten SBB.
“Ia benar, hari ini ada dua orang Camat yang diperiksa penyidik, termasuk juga ada dua orang bendahara PPK dan satu orang staf KPUD SBB, total semua ada lima saksi,” akui Wahyudi, saat dikonfirmasi koran ini di kantornya, Rabu, 13 April 2022.
Dia menjelaskan, lima saksi yang diperiksa secara terpisah selama enam jam, sejak pukul 10.00 sampai dengan 16.00 Wit itu, dicecar puluhan pertanyaan oleh Jaksa Penyidik masih seputar tugas pokok saksi dan penerimaan honorarium perjalanan dinas.
“Materi pemeriksaan masih seputar tugas pokok dan penerimaan honorarium perjalanan dinas yang diterima saksi, untuk kemudian dicocokkan dengan dokumen pertanggungjawaban yang dibuat oleh KPUD Kabupaten SBB,” jelas Wahyudi.
Dia mengungkapkan, total anggaran yang diterima KPUD Kabupaten SBB untuk penyelenggaraan Pileg dan Pilpres tahun 2014 senilai Rp 13,6 miliar bersumber dari APBN. Dari jumlah ini, sebanyak 10,7 miliar telah dipergunakan, termasuk didalamnya diperuntukan bagi 11 PPK.
Di antaranya, PPK Kairatu, PPK Kairatu Barat, PPK Seram Barat, PPK Taniwel, PPK Taniwel Timur, PPK Huamual, PPK Huamual Belakang, PPK Amalatu, PPK Inamosol, PPK Kepulauan Manipa, dan PPK Elpaputih.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, lanjut Wahyudi, tim penyidik Kejati Maluku menemukan anggaran yang tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh KPUD setempat sebesar Rp 9 miliar. Kasusnya kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Modus korupsinya masih digali oleh penyelidik, apakah Rp 9 miliar ini terpakai untuk kepentingan pribadi atau seperti apa. Tunggu saja kelanjutan proses penanganan perkaranya di tahap penyidikan,” ungkapnya.