RAKYATMALUKU.COM — AMBON, — Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Maluku melakukan pengawasan terhadap produk cokelat merek kinder di semua toko di Ambon. Pasalnya sementara produk itu tidak boleh diperjualbelikan.
Kepala BPOM Maluku, Hermanto, mengatakan petugas terus melakukan pengawasan peredaran produk cokelat merek kinder yaitu kinder joy, kinder joy for girls, dan kinder joy for boys.
“Produk tersebut untuk sementara diminta tidak diperjualbelikan sampai produk dinyatakan aman berdasarkan kajian risiko Badan POM RI,” katanya kepada wartawan, Rabu 13 April 2022.
Menurut Hermanto, pengawasan ini pihaknya langsung menurunkan tim untuk melakukan pengawasan produk yang dimulai dari kota Ambon.
“Kami melakukan pengawasan di sejumlah swalayan dan toko, di mana akan dilanjutkan di kabupaten dan kota lainnya di Provinsi Maluku,” ujarnya.
Ia menjelaskan, apabila dalam pengawasan ditemukan peredaran produk tersebut, maka untuk sementara diminta diturunkan dari etalase toko sehingga tidak diperjualbelikan kepada masyarakat.
Pengawasan juga dilakukan untuk pengujian sampel acak terhadap produk kinder Joy.
“Produk sementara akan diuji dan akhir minggu ini hasilnya akan diketahui,” jelasnya.
Sebelumnya, BPOM RI menyatakan, bahwa penarikan cokelat Kinder dilakukan sampai dipastikan produk tersebut tidak mengandung cemaran bakteri Salmonella.
BPOM juga mengawal dan memastikan penghentian peredaran tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Penghentian sementara peredaran produk dilakukan dengan prinsip kehati-hatian meski cokelat merek Kinder yang ditarik di negara-negara Eropa berbeda dengan coklat merek Kinder yang terdaftar di BPOM RI.