RAKYATMALUKU.COM — AMBON, — Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Barat (SBB), Taufik E. Purwanto, menyebut PT. Kairos Anugrah Maritim (AM) tidak memiliki itikad baik dalam menyelesaikan pekerjaan pengadaan kapal cepat operasional milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) SBB, yang dianggarkan melalui Dinas Perhubungan senilai Rp 7,1 miliar bersumber dari APBD tahun 2020.
Pasalnya, sejak dilakukan pendampingan hukum oleh Bidang Datun Kejari SBB di tahun 2021, hingga saat ini PT. Kairos Anugrah selaku pihak penyedia tak kunjung membawa kapal cepat tersebut dari tempat pembuatan kapal di Kota Tangerang, Provinsi Banten, ke Piru, Ibukota Kabupaten SBB.
“Kapalnya belum ada di Piru. Padahal, bidang Datun dari awal mendampingi itu berharap jangan sampai salah langkah atau melanggar aturan yang ada. Maka itu selalu kita beri pendapat hukum kepada pihak penyedia dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen). Tapi dari pihak penyedia ini tidak ada itikad baik,” ungkap Taufik, saat dikonfirmasi koran ini via selulernya, Selasa, 12 April 2022.
Menurut Taufik, karena kembali terjadi keterlambatan dari pihak penyedia, maka Bidang Datun telah meminta petunjuk dari pimpinan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku untuk menindaklanjuti pendampingan hukum terhadap pengadaan kapal cepat tersebut.
“Kita masih menunggu konfirmasi dari pimpinan mengenai sikap kita terhadap pendampingan kapal tersebut. Apakah pendampingan ini dilanjutkan ataukah dihentikan saja,” tutur Pelaksana harian (Plh) Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) itu.
Dia menjelaskan, alasan dari pihak penyedia bahwa kapal cepat operasional milik Pemkab SBB itu belum juga dibawa ke Kota Piru hingga saat ini, lantaran belum selesai dilakukan pemasangan mesin kedua (merk Yanmar yang dipesan dari Jepang).
“Info dari penyedia katanya belum selesai dilakukan pemasangan mesin kedua. Sementara saya sudah tanyakan langsung ke pak Kajari bahwa kita melalukan pendampingan sejak awal tahun 2021 itu telah sesuai SOP Bidang Datun,” jelas Taufik.
Dia berharap, pihak penyedia PT. Kairos Anugrah segera bertanggungjawab dan menyelesaikan pekerjaannya itu. Sebab, kapal cepat operasional tersebut sangat dibutuhkan Pemkab SBB dalam melakukan kunjungan kerja ke pulau-pulau di wilayahnya.
“Itu kan kapal operasional milik Pemkab SBB. Jadi kalau Pemda turun ke pulau-pulau, mereka tidak usah pakai kapal yang kecil. Jadi, sangat diharapkan kapal tersebut segera rampung dan dibawa ke Piru. Apalagi ini juga bagian dari harapan masyarakat SBB,” harap Taufik.
Ditanya soal mengkraknya pengadaan kapal cepat tersebut telah ditangani oleh Polres SBB dengan melakukan serangkaian proses penyelidikan, dan pemeriksaan terhadap pihak terkait, Taufik enggan menjawabnya.
“Soal ada informasi bahwa kasus ini sudah ditangani oleh Polres SBB, silahkan dikroscek langsung ke Polres SBB, kan masih kewenangan masing-masing pihak,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres SBB, Iptu Irwan, yang dikonfirmasi via selulernya, enggan berkomentar. Sebab menurutnya, kasus tersebut telah ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku sebelum dirinya menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres SBB.
“Ijin Pak, langsung ke Dit Krimsus aja ya,” tulis Iptu Irwan, membalas pesan yang dikirim via WhatsApp (WA).
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi pengadaan kapal cepat milik Pemkab SBB ini sebelumnya telah dilakukan serangkaian proses penyelidikan oleh Polres SBB sejak pertengahan tahun 2021 lalu.
Dimana, sejumlah pihak terkait telah dipanggil untuk diminta keterangannya oleh penyelidik. Di antaranya, mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten SBB, Peking Calling, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Herwilin alias Wiwin, Plt Kadishub, Adjait, dan pihak penyedia dari PT. Kairos Anugrah Marina.
“Surat panggilan untuk pak Kadis sudah kita serahkan langsung, dan untuk kontraktor yang berada di Jakarta, juga sudah dititipkan ke pak Kadis, karena kebetulan pak Kadis berangkat ke Jakarta, jadi kita titipkan sekalian,” kata Iptu Pieter Matahelemual, yang saat itu menjabat Kasat Reskrim Polres SBB, kepada koran ini via selulernya, Rabu, 25 Agustus 2021.
Dijelaskan, pihaknya mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan kapal cepat milik Pemkab SBB ini bukan berawal dari laporan masyarakat, LSM atau OKP dan lain sebagainya. Namun penyelidikan ini murni baket Polres SBB yang melihat pengadaan fisik kapal hingga saat ini belum juga ada di Kabupaten SBB.
“Ini murni baket kita sendiri karena kita lihat di beberapa media itu sudah rame, makanya kita jemput bola. Jadi tidak ada yang melapor, ini murni kita jemput bola dari pemberitaan media yang ramai. Dan kalau kita bicara fakta, memang sampai sekarang fisik kapal belum ada di SBB,” jelas Iptu Pieter. (RIO)