RAKYATMALUKU.COM — AMBON, — Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) tahun 2014 akhirnya hadir di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, untuk mejalani pemeriksaan perdana sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi anggaran penyelenggaraan Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2014.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, mengatakan, selain sekretaris KPUD SBB juga hadir empat saksi lainnya. Yakni, tiga orang staf KPUD Kabupaten SBB dan sekretaris Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kairatu tahun 2014.
“Pemeriksaan lima saksi hari ini (kemarin) untuk kepentingan pengumpulan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidananya, serta untuk menemukan tersangkanya,” kata Wahyudi, kepada koran ini di kantornya, Senin, 11 April 2022.
Dia menjelaskan, dalam pemeriksaan yang berlangsung secara terpisah selama lima jam, sejak pukul 10.00 sampai dengan 15.00 Wit, materi pemeriksaan ke lima saksi tersebut mengenai tugas pokok masing-masing saksi.
“Khusus untuk sekretaris KPUD juga ditanya penyidik soal realisasi anggaran Pileg dan Pilpres tahun 2014 sebesar Rp 10,7 miliar dari total anggaran senilai Rp 13,6 miliar. Sebab, sebesar Rp 9 miliar tidak dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Wahyudi.
Dikatakan Wahyudi, penyidik juga sementara mengevaluasi hasil pemeriksaan saksi-saksi yang sebelumnya telah diperiksa, untuk mengetahui siapa saja yang diduga bertanggungjawab, untuk kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam gelar perkara nanti.
“Jadi, evaluasi hasil pemeriksaan saksi-saksi itu untuk mengetahui ada tidaknya kekurangan kelengkapan berkas perkara dalam kepentingan penetapan tersangka di tahap penyidikan ini,” terang Wahyudi.
Setelah dilakukan evaluasi hasil pemeriksaan saksi-saksi dan dianggap cukup, kata Wahyudi, selanjutnya penyidik akan meminta tim auditor untuk kembali menghitung total kerugian keuangan negaranya untuk kepentingan penuntutan di persidangan.
“Nanti setelah pemeriksaan saksi-saksi rampung, baru penyidik jadwalkan permintaan audit dengan menyerahkan dokumen yang dibutuhkan tim auditor, untuk dipelajari dan dihitung total kerugian keuangan negaranya,” pungkas Wahyudi.