RAKYATMALUKU.COM — AMBON, — Gerakan Moderasi Beragama menjadi salah satu dari tujuh program prioritas Kementerian Agama. Program ini wajib dipahami seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenag di Provinsi Maluku dan Maluku Utara.
Moderasi beragama adalah cara pandang kita dalam beragama secara moderat, yakni memahami dan mengamalkan ajaran agama dengan tidak ekstrem, baik ekstrem kanan maupun ekstrem kiri.
” Ekstremisme, radikalisme, ujaran kebencian (hate speech), hingga retaknya hubungan antarumat beragama, merupakan problem yang dihadapi oleh kita saat ini, untuk itu dibutuhkan langkah nyata diari seluruh ASN Kemenag untuk memahami dan mengimplementasikan program moderasi beragama.
Demikian disampaikan Plt. Ka.Kanwil Kementerian Agama Provinsi Maluku, H. Yamin, S.Ag, M.Pd.I membuka kegiatan Pelatihan Moderasi Beragama Angkatan I dan II dan Pelatihan Hisab Rukyat Provinsi Maluku dan Maluku Utara, Senin, 11 April 2022.
Menurut Yamin, dalam program prioritas Kemenag juga mencanangkan tahun 2022 sebagai tahun toleransi umat beragama. Pemerintah, melalui Menteri Agama, H.Yaqut Cholil Qoumas menetapkan tahun 2022 sebagai Tahun Toleransi.
Yamin menjelaskan Toleransi adalah kemampuan seseorang memperlakukan orang lain yang berbeda. Kebijakan yang tertuang ini sebagai milestone atau pencapaian atas upaya menjadikan Indonesia sebagai barometer kerukunan umat beragama di dunia.
Yamin mengapresiasi kegiatan pelatihan Moderasi Beragama Angkatan I dan II dan Pelatihan Hisab Rukyat karena sebagai wahana menyamakan persepsi dalam memahami moderasi beragama dan pemahaman hisab rukyat.
Dikatakan, cara pandang dan sikap moderat dalam beragama sangat penting bagi masyarakat plural dan multikultural seperti indonesia. Karena dengan cara moderasi beragama, keragaman dapat disikapi dengan bijak dan toleransi dan keadilan dapat terwujud.
Yamin mengatakan, seluruh ASN Kemenag pada dua wilayah otonom ini, dituntun memiliki kemampuan untuk menguasai sistem pengelolaan birokrasi berbasis digital. Era globalisasi membuka ruang bagi seluruh elemen masyarakat mampu berinteraksi dan beradaptasi dengan teknologi.
“Era teknologi dan keterbukaan sistem informasi memiliki dampak positif dan negatif, Seluruh ASN wajib mengunakaan perangkat media dengan baik, hindari dan dilarang mengshare atau membagikan informasi yang memiliki dampak mengganggu instbilitas dan harmonisasi kerukunan umat beragama,” tegas Yamin.
Kegiatan yang diselenggaralan BDK Ambon selama enam hari turut dihadiri pejabat BDK Ambon dan para peserta yang berasal dari ASN Kemenag Maluku dan Maluku Utara.
Diharapkan, melalui dua kegiatan ini dapat melahirkan para peserta yang handal, tangguh dan profesional serta memiliki wawasan keilmuan khususnya moderasi beragama yang luas, sehingga pembinaan umat Islam di Maluku dan Maluku Utara semakin baik dan berkembang.