RAKYATMALUKU.COM, — AMBON, — Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Wahyudi Kareba, mengungkapkan, proses penyidikan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Standar Runway Bandara Banda Neira, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) tahun anggaran 2014, sementara tertunda. Pasalnya, terdapat kendala saat pemanggilan saksi-saksi, yakni, masalah geografis.
“Proses penyidikan agak tertunda, karena ada beberapa saksi yang berhalangan hadir sehingga batal diperiksa karena kondisi geografis. Saat dipanggil juga terdapat kendala geografis,” ungkap Wahyudi kepada koran ini via selulernya, Minggu, 10 April 2022.
Menurutnya, pemeriksaan saksi-saksi tersebut untuk melengkapi berkas perkara tiga tersangka baru di tahap penyidikan. Yakni, tersangka Petrus Marina selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tersangka Sutoyo selaku konsultan pengawas, dan tersangka Welmon Rikumahua selaku sub kontraktor.
“Sambil menunggu saksi-saksi yang dipanggil, penyidik juga sementara mempelajari kasusnya. Jadi, kami minta kepada teman-teman pers agar dapat memahami kondisi yang terjadi. Tentunya penanganan kasusnya akan segera dituntaskan,” pintanya.
Dia menjelaskan, tiga tersangka baru tersebut hingga saat ini belum diperiksa. Sebab, penyidik sementara fokus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Dimana, saksi-saksi yang telah diperiksa itu di antaranya dua terpidana dalam kasus ini
“Dua terpidana dalam kasus ini sudah diperiksa sebagai saksi, yakni Marthen F. Parinussa dan Sijane Nanlohy. Mereka diperiksa di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Ambon karena mereka sementara menjalani masa hukuman,” jelas Wahyudi.
Dikatakan Wahyudi, terpidana Sijane Nanlohy adalah Direktris PT Andika Parama. Sedangkan terpidana Marthen F. Parinussa adalah orang yang meminjam PT Andika Parama dari terpidana Sijane untuk mengikuti tender proyek pembangunan Standar Runway Bandara Banda Neira tahun 2014.
“Jadi, pemeriksaan saksi-saksi tersebut juga untuk menelusuri keterlibatan pihak lainnya dalam kasus ini. Karena selama proses penyidikan masih berjalan, maka tidak menutup kemungkinan masih ada pihak lainnya yang diduga terlibat untuk ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Wahyudi.
Menurutnya, penahanan terhadap tiga tersangka baru itu memang perlu dilakukan oleh penyidik, dengan tujuan agar mereka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatan yang sama.
“Namun, tiga tersangka baru itu hingga kini belum ditahan oleh penyidik karena mereka belum diperiksa penyidik pasca ditetapkan sebagai tersangka di tahap penyidikan,” tutur Wahyudi.
Soal kerugian keuangan negara yang diakibatkan tiga tersangka baru dalam kasus ini, lanjut Wahyudi, mengacu pada perkara sebelumnya, yakni sebesar Rp 1 miliar lebih.
“Secepatnya penyidik akan merampungkan berkas perkara ketiga tersangka di tahap penyidikan. Sehingga, kasusnya bisa cepat dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Dan para tersangka dapat mempertanggung jawabkan kerugian negaranya di persidangan,” pungkasnya.