RAKYATMALUKU.COM — AMBON, — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mansur Tuharea bersama-sama rekan dalam kasus dugaan korupsi anggaran belanja langsung pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), dengan tuntutan pidana bervariasi, di Pengadilan Negeri Ambon, Jumat 8 April 2022.
Lima terdakwa adalah Mansur Tuharea selaku Sekretaris Daerah Kabupaten SBB, Ujir Halid selaku Plt Bupati SBB, Refael Tamu selaku Bendahara Pengeluaran, dan Adam Pattisahusiwa selaku Bendahara Pengeluaran Kabupaten SBB, juga Abraham Niak selaku Kepala Bidang Kuasa Bendahara Umum Pada Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten SBB.
Jaksa menuntut lima terdakwa dinyatakan dengan pidana dalam pasal 2 jo pasal 18 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
JPU menuntut Mansur Tuharea, Pidana Penjara selama 2 tahun 6 bulan potong masa tahanan dan denda sejumlah Rp100 juta subsider 3 bulan kuruangan dengan perintah terdakwa tetap berada di dalam tahanan.
JPU juga menuntut terdakwa Adam Pattisahusiwa dengan Pidana Penjara selama 6 tahun potong masa tahanan yang telah dijalani dan denda sejumlah Rp. 100 juta Subsidair 3 bulan kurungan dengan perintah agar terdakwa tetap berada di dalam tahanan.
JPU juga membebankan Adam Pattisahusiwa membayar uang pengganti sejumlah Rp.353.310.780, dengan perhitungan paling lama 1 bulan setelah putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, apabila terdakwa tidak membayarnya maka harta bendanya dapat disita oleh Penuntut Umum dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Aapabila harta bendanya tidak mencukupi maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Kemudian untuk terdakwa Refael Tamu dituntut dengan pidana penjara selama 7 tahun potong masa tahanan dan Denda sejumlah Rp. 100 juta Subsidair 3 bulan kurungan.
Ia juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp. 7.641.636.851,00 dengan memperhitungkan paling lama 1 bulan setelah putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.
Untuk terdakwa Abraham Niak, ia dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan potong masa tahanan dan Denda sejumlah Rp.100.000.000, subsidair 3 (tiga) bulan kurungan dengan perintah agar terdakwa tetap berada didalam tahanan.
Terhadap terdakwa Ujir Halid, ia dituntut dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan Denda sejumlah Rp. 100 juta, subsidair 3 bulan kurungan dengan perintah agar terdakwa tetap berada di dalam tahanan.
. Idjir juga diituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp.520 juta apabila harta benda tidak mencukupi maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 1 tahun dan 8 bulan.