RAKYATMALUKU.COM — AMBON, — Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku melakukan pemeriksaan terhadap Camat Kairatu dan bendahara Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pada KPUD setempat terkait penyelenggaraan Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2014.
“Hari ini (kemarin) hanya ada dua orang yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus KPUD SBB, yakni Camat Kairatu dan bendahara PPK Kairatu tahun 2014,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, kepada koran ini di ruang kerjanya, Kamis, 7 April 2022.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung secara terpisah selama empat jam, sejak pukul 10.00 sampai dengan 14.00 Wit, kedua saksi tersebut dicecar puluhan pertanyaan oleh penyidik mengenai tugas pokok masing-masing, termasuk soal laporan realisasi anggaran untuk penyelenggaraan Pileg dan Pilpres tahun 2014.
“Sekali lagi mohon maaf, materi pemeriksaannya tidak dapat kami sampaikan demi kepentingan penyidikan. Namun dalam pemeriksaan tersebut, Yang pasti para saksi masih ditanya penyidik seputar tugas pokok masing-masing,” tutur Wahyudi.
Dia menjelaskan, pemeriksaan terhadap bendahara PPK Kairatu ini, merupakan pemeriksaan untuk yang kedua kalinya yang dilakukan penyidik dalam rangka untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi, serta menemukan tersangkanya.
“Selain bendahara PPK Kairatu, juga ada beberapa saksi lainnya yang diperiksa penyidik lebih dari satu kali, salah satunya itu bendahara KPUD SBB tahun 2014 yang sudah tiga kali hadir di Kantor Kejati Maluku untuk menjalani pemeriksaan,” jelas Wahyudi.
Ditanya jumlah anggaran yang diterima masing PPK dari KPUD Kabupaten SBB untuk penyelenggaraan Pileg dan Pilpres tahun 2014 di tingkat kecamatan, Wahyudi mengaku tidak mengetahuinya.
“Soal itu saya tidak tahu, nanti saya tanyakan dulu ke penyidiknya baru saya teruskan ke teman-teman media,” terangnya.
Dia mengungkapkan, total anggaran yang diterima KPUD Kabupaten SBB untuk penyelenggaraan Pileg dan Pilpres tahun 2014 senilai Rp 13,6 miliar bersumber dari APBN. Dari jumlah ini, sebanyak 10,7 miliar telah dipergunakan, termasuk didalamnya diperuntukan bagi 11 PPK.
Di antaranya, PPK Kairatu, PPK Kairatu Barat, PPK Seram Barat, PPK Taniwel, PPK Taniwel Timur, PPK Huamual, PPK Huamual Belakang, PPK Amalatu, PPK Inamosol, PPK Kepulauan Manipa, dan PPK Elpaputih.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, lanjut Wahyudi, tim penyidik Kejati Maluku menemukan anggaran yang tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh KPUD setempat sebesar Rp 9 miliar. Kasusnya kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Modus korupsinya masih digali oleh penyelidik, apakah Rp 9 miliar ini terpakai untuk kepentingan pribadi atau seperti apa. Tunggu saja kelanjutan proses penanganan perkaranya di tahap penyidikan,” ungkapnya.