Berkas Mantan Raja Akoon Cs Masuk Pengadilan

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.COM — AMBON, — Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD-ADD) Negeri Akoon, Kecamatan Nusalaut, Kabupaten Maluku Tengah, tahun 2015-2017 atas tiga terdakwa ke Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Kamis, 7 April 2022.

 

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba mengatakan, tiga terdakwa itu yakni mantan Raja Negeri Akoon inisial AT, Sekretaris Negeri inisial IPT, dan bendahara Negeri inisial TW.

 

“Berkas perkara tiga terdakwa dugaan korupsi DD-ADD Negeri Akoon sudah dilimpahkan oleh Tim JPU Junita Sahetapy, SH.MH tadi pagi (kemarin). Selanjutnya menunggu jadwal sidang perdana yang ditetapkan oleh majelis hakim,” kata Wahyudi, kepada koran ini di ruang kerjanya, Kamis, 7 April 2022.

 

Dia menjelaskan, kasus ini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku.

 

Dari serangkaian proses penyelidikan maupun penyidikan, terungkap bahwa dana desa yang diterima Pemerintah Negeri Akoon di tahun 2015 bersumber dari APBN sebesar Rp 267.905.708, tahun 2016 Rp 601.130.006 dan tahun 2017 Rp 965.935.966.

 

Sedangkan untuk alokasi dana desa yang diterima Pemerintah Negeri Akoon di tahun 2015 bersumber dari APBD sebesar Rp 86.77.573, tahun 2016 Rp 101.310.090, dan tahun 2017 sebesar Rp 499.741.966.

 

“Berdasarkan hasil audit kerugian keuangan negara, ditemukan anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh tiga terdakwa mencapai Rp 492.657.370,” jelas Wahyudi.

 

Dia berharap, dalam fakta persidangan nanti, ketiga terdakwa tidak berkelit, dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatan masing-masing karena telah merugikan keuangan negara atau daerah hingga ratusan juta rupiah.

 

“Ikuti saja persidangannya, semua akan terbongkar dalam fakta persidangan. Semoga mereka (terdakwa) dapat bersikap kooperatif dan jujur selama persidangan, sehingga akan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan hukuman,” harap Wahyudi.

  • Bagikan