RAKYATMALUKU.COM — AMBON, — Bendri Nurlatu alis Ben, resmi diserahkan penyidik Polsek Namrole ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru, Senin, 4 April 2022 sekitar pukul 14.30 WIT.
Penyerahan tersangka dan barang bukti ini setelah proses penyidikan kurang lebih 2 bulan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Namrole, dinyatakan selesai berdasarkan berkas perkara Bendri sudah P21.
“Tadi siang (kemarin) itu telah dilakukan tahap I perkara pencabulan ada di bawah umur,” kata Paur Subbag Humas Polres Buru Aipda MYS Djamaludin, kepada Rakyat Maluku, Senin, 4 Aprll 2022.
Kasus ini, lanjut dia, tersangka disangkakan dengan Pasal 82 Ayat (1) dan ayat (2) dan ayat (4) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tqentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang, sebagaimana telah di ubah dalam Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Jo Pasal 76E Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka diancam dengan pidana penjara paling kurang 5 tahun dan maksimal 15 tahun, untuk ancaman pada ayat (2) dan ayat (4) ditambah hukuman 1/3 dari hukuman pokok,” jelasnya.
Untuk diketahui, FN (5), korban pemerkosaan ayah kandunganya, meninggal dunia, Selasa, 8 Februari 2022.
Sebelum itu, dia dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Namrole selama 22 hari.
Meninggalnya FN, berawal dari korban jatuh sakit di rumahnya, dan disarankan oleh mantri setempat untuk dibawa ke Rumah Sakit. Namun ayahnya menolak.
Tanggal 18 Januari 2022, dia baru dibawa ke RSUD Namrole oleh ayah kandungnya, dengan keluhan diare. Ternyata hasil pemeriksaan menunjukan seluruh rongga mulut FN penuh jamur dan terdapat robekan hebat di alat viral dan anusnya. Selain itu FN juga didiagnosa gizi buruk dan anemia.
Tanggal 28 Januari, kesadaran FN dan kesadarannya kembali pulih pada . 31 Januari. Namun, tanggal 6 Februari, melemah lagi. Rupanya sudah terjadi infeksi di dalam tubuh mungilnya. Dan tanggal 8 Februari, korban pun menghembuskan nafasnya.