RAKYATMALUKU.COM — AMBON, — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku akan mengekspose tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) terkait penyelenggaraan Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2014, setelah mengantongi hasil audit kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku.
“Jadi, setalah menerima hasil audit dari BPK, penyidik kemudian melakukan gelar perkara hasil penyidikan untuk ekspose tersangkanya. Itu tahapannya,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, saat dikonfirmasi koran ini via selulernya, Senin, 4 April 2022.
Ditanya apakah penyidik telah meminta tim auditor BPK untuk menghitung kerugian keuangan negaranya, Wahyudi mengaku hal tersebut akan dijadwalkan penyidik setelah pemeriksaan saksi-saksi rampung.
“Setelah pemeriksaan saksi-saksi rampung, baru penyidik jadwalkan permintaan audit dengan menyerahkan dokumen yang dibutuhkan tim auditor, untuk selanjutnya dipelajari dan dihitung total kerugian keuangan negaranya,” jelas Wahyudi.
Ditanya lagi soal anggaran yang tidak dapat dipertanggung jawabkan dalam penyelenggaraan Pileg dan Pilpres tahun 2014 senilai Rp 9 miliar pada KPUD Kabupaten SBB, Wahyudi mengaku jumlah tersebut hanyalah kerugian sementara yang ditemukan penyidik.
“Itu hanya temuan sementara. Maka itu, penyidik akan meminta lembaga auditor yang berwenang, dalam hal ini BPK, BPKP maupun Inspektorat, untuk menghitung total kerugian keuangan negaranya untuk kepentingan persidangan nantinya,” ungkapnya.
Menurutnya, sejumlah saksi yang telah diperiksa penyidik di antaranya, ketua, komisioner dan staf sekretariat KPUD Kabupaten SBB tahun 2014, serta ketua dan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
“Saat ini penyidik sementara telaah dan kembangkan hasil pemeriksaan saksi-saksi tersebut, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi, dan untuk menemukan tersangkanya,” pungkas Wahyudi.
Untuk diketahui, total anggaran yang diterima KPUD Kabupaten SBB untuk penyelenggaraan Pileg dan Pilpres tahun 2014 senilai Rp 13,6 miliar bersumber dari APBN. Dari jumlah ini, sebanyak 10,7 miliar telah dipergunakan, termasuk didalamnya diperuntukan bagi PPK.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, tim penyidik Kejati Maluku menemukan anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh KPD setempat sebesar Rp 9 miliar. Kasusnya kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan.