RAKYATMALUKU.COM — AMBON, — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku, merencanakan dalam waktu dekat melakukan gelar perkara terkait kasus Ketua Komisi III DPRD Maluku.
Mengingat semua proses pada saat penyelidikan sudah usai.
“Tinggal kita gelar perkara. Kita jadwalnya minggu depan (gelar perkara),” tutur Dirreskrimum Polda Maluku Kombes Pol Andri Iskandar, kepada Rakyat Maluku, di Mapolda Maluku, Kamis, 31 Maret 2022.
Dia menambahkan kalau terlapor, pelapor dan orang-orang yang mengetahui dugaan penelantaran dan perzinahan itu sudah selesai diambil keterangan.
“Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan juga sudah, Istrinya sudah tinggal kita gelar perkara,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Richard Rahakbauw, dilaporkan ke polisi oleh istrinya di Polda Maluku, pada, Jumat, 25 Februari 2022.
Laporan polisi tercatat di Polda Maluku dengan nomor LP/B/117/II/2022/SPKT/ Polda Maluku.Saat datang ke Polda Maluku, NC membuat laporan ditemani Lembaga Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Pattimura Ambon.
NC kemudian mengaku sudah tak pernah lagi mendapatkan nafkah dari terlapor. Dia juga mengaku tak diberi nafkah batin karena dia murni ditelantarkan.