KAPOLDA Maluku Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi, Andap Budhi Revianto, menegaskan jika ada anggota Polri yang maju bertarung dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) maka dia bukan lagi anggota Polri.
Penegasan ini disampaikan Kapolda saat bertemu dengan wartawan di acara Coffee Morning bersama sejumlah pers, Jumat 23 Maret 2018. Menurut Kapolda kalau memang ada pembentukan opini dan segala macam, mengenai keterlibatan oknum anggota Polri di Pilkada khususnha di Maluku itu tidaklah benar.
“Sekali lagi saya tegaskan sudah menjadi kebijakan pimpinan (Polri) kita, siapa yang masuk dalam Pilkada setelah ditetapkan sebagai calon sudah bukan anggota Polri lagi, kemudian mekanisme, kan ada panitia pengawas, kalau memang ada seperti itu silahkan laporkan ke Panwas,” tandas Kapolda.
Selain itu menurut Kapolda, Polisi aktif kan tidak bisa terlibat politik. “ Ada wasit, kalau ada yang miring, lapor ke wasit,” tegas Kapolda.
Sebagaimana diketahui untuk Pilkada Maluku salah satu calon gubernur yang ikut bertarung adalah mantan Dankor Brimob Polda Maluku Irjen Polisi Murad Ismail.
Dikhawatirkan masuknya Murad Ismail yang juga adalah mantan Kapolda Maluku itu, netralitas Polri di daerah seribu pulau ini dalam melalukan pengamanan termasuk Pilkada akan terpengaruh. (AAN)
